RINCIAN TUGAS PERSONIL LSP-P1 SMKN 1 PEKANBARU
- DEWAN PENGARAH
- Mengkordinir dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan LSP
- Mengambil kebijakan agar LSP dapat berjalan dengan baik
- Menetapkan Visi, Misi dan Tujuan LSP
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
- Memobilisasi sumber daya
- KETUA LSP
- Membagi tugas personil LSP
- Melakukan Evaluasi secara berkala terhadap kegiatan LSP
- Membuat Program kerja dan jadwal kegiatan LSP
- Melakukan kerjasama dengan pihak lain demi kemajuan LSP
- Melaporkan kegiatan LSP kepada dewan pengarah baik lisan maupun tulisan
6 .Menyiapkan rencana program dan anggaran
- BAGIAN ADMINISTRASI
- Memfasilitasi unsur – unsure LSP guna terselenggaraannya program sertifikasi profesi
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
- Mengarsifkan hasil uji kompetensi
- Mengadministrasikan hasil uji kompetensi
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNSP
- BAGIAN MANAJEMEN MUTU
- Mengembangkan, menerapkan Sistem Manajemen Mutu LSP
- Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
- Melakukan audit internal dan mengkaji ulang manajemen
- Mengkordinasikan pelaksanaan audit eksternal
- BAGIAN SERTIFIKASI
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
- Menyiapkan perangkat asesmen
- Melaksanakan kegiatan asesmen awal
- Melaksanakan pemeliharaan kompetensi melalui surveilen dan asesmen ulang
- Melaksanakan verifikasi dan penetapan TUK
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinyal.
- BAGIAN KEUANGAN
- Merencanakan penerimaan dan pengeluaran LSP
- Menerima dan mengeluarkan anggaran LSP
- Membuat laporan penggunaan dana
- ASSESOR
- Menentukan pendekatan asesmen
- Mempersiapkan rencana asesmen
- Mengorganisasikan asesmen
- IMenentukan focus perangkat asesmen
- Menentukan kebutuhan perangkat asesmen
- Meninjau dan menguji coba perangkat asesmen
- Mendukung dan memastikan kompetensi asesi
- Membuat keputusan asemen
- Merekam dan melaporkan keputusan asesmen
- Meninjau proses asesmen
- Ketua TUK
- Menentukan lokasi dan bangunan yang siap digunakan untuk uji kompetensi
- Melengkapi kebutuhan peralatan dan perlengkapan lain yang dipersyaratkan untuk uji sertifikasi profesi
- Membuat daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
- Memastikan bahwa tempat dan peralatan sudah siap digunakan
- Memelihara tempatb uji kompetensi tetap siap untuk digunakan sebagai uji sertifikasi kompetensi
- Memelihara rekaman mutu yang telah dibuat