SK TUK LSP-P1 SMK Negeri 1 Pekanbaru

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA SMK NEGERI 1 PEKANBARU

Nomor :  421.5 /TU.1/SMKN 1/2016/308

 

TENTANG

 

PENETAPAN TEMPAT UJI  KOMPETENSI  ( TUK ) DAN SKEMA  SERTIFIKASI

DI SMK NEGERI 1 PEKANBARU

 

Menimbang : 1. Bahwa  dalam rangka  pelaksanaan LSP-P1 di SMK Negeri 1 Pekanbaru perlu penetapan   Tempat Uji Kompetensi ( TUK ) dan  sesuai dengan skema sertifikasiyang diajukan.

  1. Bahwa  Tempat Uji Kompetensi  dan Skema yang ditentukan dalam Surat keputusan ini memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi dan sesuai dengan skema yang diajukan

 

Mengingat  :  1. Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional

  1. 2. Peraturan Pemerintah Nomor: 29 tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah Kejuruan
  2. 3. Keputusan Mendikbud nomor: 049/U/1992, tentang Sekolah Menengah Kejuruan
  3. Pedoman BNSP 208 Rev.1-201, tentang Prosedur Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi
  4. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor: 07/BNSP.202/Xl/2013, tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
  5. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor: 06/BNSP.201/X/2013, tentang Persyaratan umum Lembaga Sertifikasi Profesi.

 

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN:

 

Pertama           : Menetapkan   Tempat Uji Kompetensi   sesuai dengan skema yang diajukan .

Kedua             : Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian

dan apabila  terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali serta diperbaiki

sebagaimana mestinya

Ketiga             : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Pekanbaru, 26  Mei 2016

Kepala SMK Negeri 1 Pekanbaru

 

Dra. Hj. GENI WILYARTI

NIP: 196508231989032003