SK TUK LSP-P1 SMK Negeri 1 Pekanbaru
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK NEGERI 1 PEKANBARU
Nomor : 421.5 /TU.1/SMKN 1/2016/308
TENTANG
PENETAPAN TEMPAT UJI KOMPETENSI ( TUK ) DAN SKEMA SERTIFIKASI
DI SMK NEGERI 1 PEKANBARU
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan LSP-P1 di SMK Negeri 1 Pekanbaru perlu penetapan Tempat Uji Kompetensi ( TUK ) dan sesuai dengan skema sertifikasiyang diajukan.
- Bahwa Tempat Uji Kompetensi dan Skema yang ditentukan dalam Surat keputusan ini memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi dan sesuai dengan skema yang diajukan
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
- 2. Peraturan Pemerintah Nomor: 29 tahun 1990, tentang Pendidikan Menengah Kejuruan
- 3. Keputusan Mendikbud nomor: 049/U/1992, tentang Sekolah Menengah Kejuruan
- Pedoman BNSP 208 Rev.1-201, tentang Prosedur Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor: 07/BNSP.202/Xl/2013, tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor: 06/BNSP.201/X/2013, tentang Persyaratan umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
Pertama : Menetapkan Tempat Uji Kompetensi sesuai dengan skema yang diajukan .
Kedua : Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian
dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali serta diperbaiki
sebagaimana mestinya
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pekanbaru, 26 Mei 2016
Kepala SMK Negeri 1 Pekanbaru
Dra. Hj. GENI WILYARTI
NIP: 196508231989032003